Subscribe:

Ads 468x60px

.

menu

Thursday, December 19, 2013

MESIN PEMERINTAHAN

http://iwanbudianto.files.wordpress.com/2010/07/bendera_indonesia2.jpg
              Dalam melaksanakan fungsinya, pemerintah wajib memberikan respon atas permasalahan dan kebutuhan, serta kepentingan publik (responsif) dalam skala, bentuk, kecepatan, cara, dan urutan yang tepat, sesuai dengan keadaan yang dihadapi. Agar pemerintah dapat bekerja untuk mencapai tujuan negara maka perlu organ atau lembaga, yang oleh Heywood (2002, 291-396) disebut mesin pemerintahan. Menurut kamus besar bahasa Indonesia sendiri, Mesin adalah perkakas untuk menggerakkan atau membuat sesuatu yg dijalankan dengan roda, digerakkan oleh tenaga manusia atau motor penggerak, menggunakan bahan bakar minyak atau tenaga alam;
Sedangkan pemerintahan adalah proses, cara, perbuatan memerintah: ~ yg berdasarkan demokrasi; atau bisa juga berarti segala urusan yg dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara.

Jadi bisa disimpulkan bahwa mesin pemerintahan adalah alat untuk menggerakkan pemerintahan melalui sebuah proses, cara, atau perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan Negara.
Ada lima macam mesin pemerintahan, yaitu:
1.    Konstitusi, Hukum, dan Pengadilan;
2.    Majelis (assemblies);
3.    Eksekutif (political executives);
4.    Birokrasi;
5.    Militer dan Polisi.


Konstitusi, Hukum, dan Pengadilan

    Konstitusi adalah seperangkat aturan mengenai tugas, kekuasaan, dan fungsi institusi pemerintahan serta menegaskan hubungan antara negara dan individu.
    Konstitusi sering disebut sebagai undang-undang dasar, padahal konstitusi merupakan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
    Kedudukan konstitusi dalam pemerintahan sangat penting, sebagaimana diungkapkan oleh Thomas Paine Government without constitution is power without right.

Tujuan konstitusi:
    Memberdayakan negara
    Menentukan nilai dan tujuan bagi masyarakat
    Mendorong stabilitas pemerintahan
    Melindungi individu dari negara
    Memberikan legitimasi terhadap rezim

Memberdayakan Negara
Konstitusi menandai eksistensi negara dan ruang kewenangan negara. Konstitusi menentukan di wilayah mana konstitusi berlaku. Di negara federal misalnya, konstitusi berlaku dalam yurisdiksinya masing-masing. Masing-masing negara federal memiliki konstitusi. Konstitusi nasional berlaku di seluruh negara.

Menentukan Nilai dan Tujuan
Konstitusi memberi kerangka pikir (frame work) pemerintah dengan seperangkat nilai politik, kondisi ideal, dan tujuan negara, yang akan menjadi landasan tindakan negara. Pada umumnya dalam konstitusi terlihat ideologi apa yang dianut oleh negara.


Mendorong stabilitas pemerintahan
Konstitusi memuat alokasi tugas, kekuasaan, dan fungsi lembaga-lembaga pemerintahan.
Oleh karena itu, ketertiban, stabilitas, dan kerja pemerintah telah ditentukan. Mencegah perebutan wewenang, tugas, dan fungsi antarlembaga pemerintahan. Di samping itu, adanya konstitusi membuat tugas dan fungsi lembaga pemerintahan dapat diprediksi.

Melindungi Individu dari Negara
Konstitusi mengatur hubungan antara individu dengan negara. Konstitusi juga menegaskan kewenangan pemerintah dan kebebasan personal, dengan adanya hak sipil dan kebebasan sipil. Dengan adanya jaminan hak dan kebebasan sipil oleh konstitusi maka individu terlindungi dari kesewenang-wenangan negara.

Memberikan Legitimasi Terhadap Rezim
Konstitusi menjadi syarat keanggotaan komunitas internasional dan pengakuan dari negara lain. Lembaga-lembaga seperti PBB, IMF, Bank Dunia, hanya menerima anggota negara (merdeka). Tidak menerima perorangan atau organisasi bukan negara. Untuk menjadi negara merdeka dan diakui oleh negara lain, harus memiliki konstitusi.
Konstitusi membangun legitimasi domestik. Konstitusi menjadi dokumen historis, merupakan simbol tujuan nasional dan simbol identitas nasional.

Manfaat konstitusi:
    Menjaga stabilitas politik
    Membatasi pemerintah
    Menjamin hak dan kebebasan wn

Efektif atau tidaknya konstitusi dipengaruhi oleh kondisi budaya, politik, ekonomi, sosial. Juga kelompok dominan.


Indonesia lebih mengembangkan konstitusi tertulis, dan cenderung mengabaikan konstitusi tidak tertulis seperti di Inggris, Selandia Baru, atau Aab Saudi. Ini terlihat dari TAP MPR tentang tata urut peraturan perundangan yang semuanya berupa aturan tertulis (UUD 1945 4x perubahan, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Kepres, Perda).


Hukum, Moral, & Politik
Hukum[4] adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. Hukum pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
1.    Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
2.    Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.
Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)
Hukum perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
1.    Hukum keluarga
2.    Hukum harta kekayaan
3.    Hukum benda
4.    Hukum Perikatan
5.    Hukum Waris
Hukum acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Sistem hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, antara lain sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum adat, sistem hukum agama.
Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
Sistem hukum umum adalah suatu sistem hukum yang digunakan di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.
Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.
Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Untuk mewujudkan stabilitas dan tegaknya moral publik perlu hukum.
Hukum: boleh dan tidak boleh (tertib hukum), objektif
Moral: benar salah, berdasar pada pendapat dan penilaian personal
Plato & Aristoteles: hukum harus berakar pada sistem nilai masyarakat
Kini: kebebasan sipil atau HAM


Pengadilan adalah sebuah forum publik, resmi, di mana kekuasaan publik ditetapkan oleh otoritas hukum untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan dalam hal sipil, buruh, administratif, dan kriminal di bawah hukum. Dalam negara dengan sistem common law, pengadilan merupakan cara utama untuk penyelesaian perselisihan, dan umumnya dimengerti bahwa semua orang memiliki hak untuk membawa klaimnya ke pengadilan. Dan juga, pihak tertuduh kejahatan memiliki hak untuk meminta perlindungan di pengadilan.


Majelis (Assemblies)

Adalah lembaga yang mewakili rakyat. Merupakan posisi kunci dalam mesin pemerintahan. Disebut juga legislatif atau parlemen. Ketiga istilah tersebut sering dipakai secara bergantian. Di Indonesia disebut lembaga legislatif: MPR, DPD dan DPR/D.

Fungsi Majelis
1. Legislasi
Adalah pembuatan peraturan perundangan. Merupakan fungsi kunci majelis. Aturan yang dibuat majelis bersifat mengikat dan otoritatif.
2. Perwakilan (representation)
Merupakan perwakilan rakyat. Biasanya dipilih melalui pemilu. Majelis memainkan peranan penting dalam menghubungkan rakyat dengan pemerintahan.
3. Scrutiny
Majelis dapat memanggil eksekutif untuk meneliti dengan seksama kesalahan yang dilakukan oleh eksekutif. Tujuannya agar tercipta pemerintahan yang responsif (tanggap terhadap persoalan masyarakat) dan akuntabel (pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat). Di Indonesia: Hak Angket untuk menyelidiki kasus tertentu. Contoh: Pansus Century.
4. Rekrutmen politik
Majelis menjadi saluran utama penyertaan warga negara biasa dalam masyarakat politik (political siciety).
5. Legitimasi
Mengembangkan legitimasi rezim, dengan mendorong masyarakat untuk melihat bahwa system of rule dilaksanakan secara ’rightful’.

Struktur Majelis
Struktur majelis biasanya satu kamar (unikameral) dan dua kamar (bikameral). Sistem unikameral hanya terdiri dari satu jenis keanggotaan, seperti di Israel. Sedangkan bikameral jika dalam majelis terdapat dua macam keanggotaan (kamar), seperti Konggres AS. Konggres terdiri dari anggota Senat, yang mewakili negara bagian dan anggota House of Representative yang mewakili masyarakat AS secara keseluruhan. Keputusan yang dibuat harus mendapatkan persetujuan dari kedua kamar.
Indonesia: bikameral, DPD yang mewakili daerah (provinsi) dan DPR yang mewakili rakyat. Sayang, kewenangan DPD sangat terbatas dan pada Pemilu 2009 anggota partai bisa menjadi anggota DPD. Sulit mengharapkan DPD berperan maksimal mewakili daerahnya.
Kelebihan dan kelemahan sistem bikameral:
Kelebihan
1. Kamar kedua dapat mengimbangi kamar pertama dan mencegah pemerintahan oleh mayoritas.
2. Lebih efektif untuk mengimbangi kekuatan eksekutif karena memiliki dua kamar untuk mengekspos kegagalan eksekutif.
3. Dua kamar memiliki basis perwakilan yang lebih luas.
4. Eksistensi kamar kedua memastikan kesungguhan kerja kamar pertama untuk mengawasi eksekutif serta dapat mengoreksi kesalahan dan kelalaian kamar pertama.
5. Kamar kedua dapat melindungi konstitusi, menunda penerimaan undang-undang yang kontrovesial serta mengadakan diskusi publik dan debat publik.

Kekurangan:
1. Dua kamar membuat proses legislasi kompleks dan sulit. Satu kamar lebih efisien.
2. Kamar kedua sering bertindak sebagai pengawas aturan demokrasi, jika anggotanya bukan berasal dari pemilihan atau pemilihan tidak langsung.
3. Bikameral menjadi resep bagi konflik institusional dalam legislatif.
4. Akses terhadap pembuatan kebijakan sempit.
5. Kamar kedua kadang menjadi bias kepentingan elit sosial.



Eksekutif (political executives)
Eksekutif adalah lembaga yang memformulasikan kebijakan pemerintah dan memastikannya untuk diimplementasikan. Eksekutif merupakan lembaga utama pemerintahan. Eksekutif, khususnya kepala eksekutif, menjadi wajah politik.

Fungsi Eksekutif:
1. Pemimpin seremonial kenegaraan
2. Mengontrol pembuatan kebijakan
3. Pemimpin politik
4. Manajemen birokrasi
5. Merespon krisis

Eksekutif bisa dipimpin oleh presiden (dalam sistem pemerintahan presidensial) atau oleh perdana menteri (sistem parlementer)


Birokrasi
Birokrasi merupakan mesin administrasi negara. Mereka adalah civil  servant  dan public official (PNS). Birokrasilah yang mengeksekusi urusan pemerintahan.
Fungsi birokrasi:
1. Pelaksana administrasi
Birokrasilah yang meingimplementasikan atau mengeksekusi hukum dan kebijakan. Birokrasi menangani pengadministrasian urusan pemerintahan.
2. Birokrasi merupakan sumber informasi kebijakan pemerintah.



Militer dan Polisi

Militer merupakan organisasi yang memiliki monopoli dalam kepemilikan senjata dan penggunaan kekerasan. Memiliki disiplin tinggi dan hirarki organisasi yang ketat serta nilai dan budaya yang khas, berbeda dengan civil society.
Militer merupakan instrumen perang.
Polisi merupakan bagian civil society. Bertugas menjaga ketertiban dalam negeri.


Salah satu isu penting mengenai mesin-mesin pemerintahan adalah kesesuaian antara sistem pemerintahan (presidensial atau parlementer) dengan sistem kepartaian (dua partai atau banyak partai/multipartai).
Indonesia yang sangat majemuk membutuhkan sistem kepartaian multipartai, sistem pemilu yang proporsional, dan sistem pemerinyahan yang parlementer. Harus pula dikuatkan (semua pelaku politik, termasuk warga negaranya menerapkan prinsip-prinsip demokrasi: Memahami & toleransi, kebebasan, kebebasan individu tidak boleh mengganggu kebebasan lain, pelibatan rakyat dalam proses politik, terjadinya korespondensi, kesesuaian antara kebutuhan rakyat dengan kebijakan publik.

http://destiwd.blogspot.com/2011/11/mesin-mesin-pemerintahan.html
http://kbbi.web.id/mesin
http://kbbi.web.id/perintah
http://www.anneahira.com/pengertian-konstitusi.htm

1 komentar: