Subscribe:

Ads 468x60px

.

menu

Monday, October 15, 2012

Pancasila Sebagai ideologi Terbuka


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA Sejarah Perumusan pancasila Jepang membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI-62 orang) tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945 dengan ketua : Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan wakil ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945.

Tugas BPUPKI tersebut adalah :
1. Membuat rancangan dasar negara
2. Membuat rancangan Undang-Undang Dasar

BPUPKI Melakukan 2 kali sidang, yaitu :
1) Sidang pertama tanggal 29 mei s/d 1 juni 1945, membahas Dasar Negara Indonesia antara lain dikemukakan oleh :

1) Muhammad Yamin (29 Mei 1945) yang diusulan secara lisan :
a. Peri Kebangsaan
b. Peri Kemanusiaan
c. Peri Ketuhanan
d. Peri Kerakyatan
e. Kesejahteraan rakyat

Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis yang terdiri dari :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yg dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2) Soepomo (31 Mei 1945 ) menyampaikan pokok-pokok
1. pikirannya sebagai berikut :
2. Paham Negara Persatuan
3. Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan negara dan agama) Sistem badan permusyawaratan
4. Ekonomi negara bersifat kekeluargaan
5. Hubungan antara bangsa yang bersifat Asia Timur Raya


3) Soekarno (1 Juni 1945) menyampaikan lima dasar negara sebagai berikut :
a. Kebangsaan Indonesia
b. Internasionlisme atau Peri kemanusiaan
c. Mufakat atau demokrasi
d. Kesejahteraan sosial
e. Ketuhanan yang berkebudayaan

Namun, ketiga rumusan tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka dibentuklah Panitia Kecil (Panitia Sembilan) yang terdiri atas : Soekarno (ketua), Moh. Hatta, Moh. Yamin, Achmad Soebardjo, Wachid Hasyim, Agus Salim, Abdulkahar Moedzakir, Abikusno Tjokrosoejoso, AA. Maramis.
Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) nama ini diberikan oleh M. Yamin pada tgl 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisikan asas dan tujuan negara Indonesia Merdeka dengan rumusan berikut :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2) Sidang kedua tanggal 10 sampai 16 Juli 1945, Membahas rancangan Undang- Undang Dasar Negara Indonesia yang menghasilkan UUD 1945 yang terdiri dari :
1. Pembukaan UUD 1945 empat alinea yg didlmnya tercantum rumusan Pancasila.
2. Batang tubuh yg terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan.
3. Penjelasan yang terdiri dari Penjelasan umum dan pasal demi pasal.

Dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945, diputuskan :
1. Mengesahkan Pembukaan UUD 1945
2. Mengesahkan Rancangan Hukum Dasar menjadi UUD 1945
3. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Hoh. Hatta sebagai wakil presiden.
4. Sebelum terbentuknya MPR kekuasaan dijalankan oleh presiden dng bantuan Komite nasional.







Nama : Ahmad Roihan
Kelas : XII IPS 4
B Study : PKN
45 Butir Pengamalan Pancasila
        PANCASILA adalah Dasar Negara Kesatun Republik Indonesia. Proses lahirnya Pancasila menjadi sejarah yang tidak akan pernah terlupakan oleh bangsa Indonesia dan tentu saja tidak terlepas dari peran para tokoh perjuangan bangsa yang telah melahirkan Pancasila sebagai Dasar Negara. Pancasila merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

         Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Panca berarti lima dan Sila berarti prinsip atau asas. Pancasila berarti Lima Prinsip atau Lima Asas atau Lima Dasar atau Lima Sila. Lima Sila tersebut adalah: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masing-masing sila mengandung nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia untuk mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada 36 butir pengamalan Pancasila seperti yang tertuang dalam P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada TAP MPR No. II/MPR/1978. Lihat TAP MPR No. II/MPR/1978. 
Menurut TAP MPR No. II/MPR/1978, Pancasila disebut EKAPRASETIA PANCAKARSA. Ekaprasetia Pancakarsa berasal dari bahasa Sansekerta yang artinya “TEKAD TUNGGAL UNTUK MELAKSANAKAN LIMA KEHENDAK”. Sungguh indah bahasa tersebut. Namun kemudian Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa) dalam TAP MPR No. II/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku lagi setelah dikeluarkannya TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Lihat TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998 ini terdapat 45 butir pengamalan Pancasila. Berikut ini 45 Butir Pengamalan Pancasila yang patut kita amalkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat:

Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Apabila Bangsa Indonesia benar-benar mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tentunya degradasi moral dan kebiadaban masyarakat kita dapat diminimalisir. Kenyataannya setelah era reformasi, para reformator alergi dengan semua produk yang berbau orde baru termasuk P4 sehingga terkesan meninggalkannya begitu saja. Belum lagi saat ini jati diri Indonesia mulai goyah ketika sekelompok pihak mulai mementingkan dirinya sendiri untuk kembali menjadikan negara ini sebagai negara berideologi agama tertentu.







Nama : Fajar Eko Purnomo
Kelas : XII IPS4
B Study : PKN

PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

1. Pengertian idiologi secara luas dan sempit :

            Dalam arti luas, idiologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir ataupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum.  Sedangkan dalam arti sempit, idiologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun bertindak sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu. 
            Sebuah idiologi dapat bertahan dalam menghadapi perubahan dan tantangan dalam masyarakan apabila idiologi itu memiliki 3 dimensi, yaitu :
(1). Dimensi Realita yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk mencerminkan realita yang hidup dimasyarakat dimana ial lahir atau kenyataan saat awal kelahirannya.

(2).  Dimensi Idealisme yaitu kemampuan sebuah idiologi untuk dapat memberikan harapan-harapan kepada masyarakatnya untuk mewujudkan masa depan yang cerah melalui pembangunan.

(3).  Dimensi Fleksibelitas yaitu kemampuan suatu idiologi  dalam mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya dengan menemukan tafsiran-tafsiran sesuai dengan kenyataan baru yang muncul dihadapannya.

Catatan :

            Idiologi negara bukan idiologi milik negara, tetapi idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara.  Oleh karena itu Pancasila sebagai Idiologi negara adalah gagasan fundamental mengenai hidup bernegara milik seluruh bangsa Indonesia, bukan hanya milik negara atau rezim pemerintah.

2. Fungsi Pancasila sebagai idiologi Negara :

1. Mempersatukan bangsa
2. Mengarahkan bangsa menuju cita-citanya.
3. Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa.
4. Sebagai ukuran dalam menyampaikan kritik mengenai keadaan    
    bangsa.

3. Pancasila Sebagai Idiologi Terbuka :

            Pancasila memenuhi syarat sebagai idiologi terbuka, sebab :

     1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada masyarakat atau realita bangsa
         Indonesia  seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
         Keadilan.  Atau nilai-nilainya  tidak dipaksakan dari luar atau bukan pembe-
         berian negara.
     2. Memiliki nilai instrumental untuk melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,
         UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan MPR, DPR, dll      
     3. Memiliki nilai praksis yang merupakan penjabaran nilai instrumental. Nilai
         Praksis terkandung dalam kenyataan sehari-hari yaitu bagaimana cara kita
         melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup sehari-hari, seperti toleransi,
         gotong-royong, musyawarah, dll.


5. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan :

            Pembangunan adalah usaha bangsa untuk meningkatkan mutu dan tarap hidup masyarakat sehingga menjadi lebih baik. Paradigma adalah anggapan-anggapan dasar, acuan atau keyakinan, pedoman untuk melihat dan menyelesaikan persoalan.
            Pancasila sebagai paradigma pembangunan berarti pancasila berisi anggapan dasar, keyaklinan acuan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan serta pemamfaatan hasil-hasil pembangunan di Indonesia.

            Dalam  pembangunan terdapat  tiga proses yang terjadi Yaitu :

1. Emansipasi Bangsa : Usaha angsa utnuk melepaskan diri ketergantungan pada bangsa lain agar dapat berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri.

2. Modernisasi : upaya untuk mencapai taraf dan mutu kehidupan yang lebih baik.

3. Humanisasi : pembangunan itu untuk menciptakan manusia Indonesia seutuhnya Yaitu manusia yang bertaqwa kepada Tuhan YME, cerdas dan trampil, berbudi pekerti yang luhur, sehat jasmani dan rohani, disiplin, kritis terhadap lingkungan, bertanggung jawab serta mampu membangun dirinya dalam rangka membangun bangsanya.

            Pancasila sebagai paradigma pembangunan maka hasil maupun pelaksanaan pembangunan itu tidak boleh bersifat pragmatis yaitu hanya mementingkan kebutuhan manusia tetapi mengabaikan pertimbangan etis. Juga pembangunan itu tidak boleh bersifat idiologis artinya mengarah kepada praktek idiologi tertentu.  Pemangunan itu harus melayani manusia nyata.


            Untuk mencapai pembangunan seperti diatas harus melalui 3 syarat :

1. Menghormati Hak Asasi Manusia artinya pembangunan tidak mengorbankan
    manusia nyata tetapi harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.

2. Pembanguan harus dilaksanakan dengan demokratis artinya melibatkan
    masyarakat sebagai tujuan dari pemangunan itu untuk mengmbil keputusan
    apa yang menjadi kebutuhannya.

3. Pembangunan itu penciptaan taraf minimum keadilan sosilal, supaya tidak
    terjadi kemiskinan struktural yaitu kemiskinan yang terjadi bukan semata-mata
    karena kemalasan individu tetapi karena struktur sosial yang tidak adil.

11. Sikap positif terhadap Pancasila sebagai idiologi terbuka :

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa : bangsa Indonesia percaya dan bertakwa kepada Tuhan YME menurut keyakinan. Menganut monotheisme (keyakinan Terhadap satu Tuhan), memeluk berbagai agama menurut keyakinan.dll

b. Sila Kemanusiaan Yang adil dan beradab : Menghormati harkat dan martabat sesame manusia didunia.dll

c. Sila Persatuan Indonesia : menggalang persatuan dan kesatuan, nasionalisme, patriotism, mengitamakan kepentingan bangsa dan negara.dll

d. Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : Mengutamakan musyawarah untuk mefakat dalam menyelesaikan, mengambil keputusan bersama.dll

e. Sila Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia : Sederhana, hemat orientasi pada masa depan, menghargai hasil karya, menabung, dll

12. Permasalahan yang kemungkinan timbul dari Pancasila sebagai idiologi terbuka adalah :

1. Pancasila akan berkembang kalau segenap komponen masyarakat proaktif, terus menerus mengadakan penbafsiran terhadap Pancasila sesuai keadaan, bila masyarakat pasif maka Pancasila akan menjadi idiologi tertutup, relevansinya akan hilang.
2. Karena terbuka untuk ditafsirkan oleh setiap orang maka tidak menutup kemungklinan Pancasila akan ditafsirkan menurut keinginan atau kepentingan


0 komentar:

Post a Comment